Jumat, 30 Juli 2010

Infotainment Vs MUI

Masalah sedang gempar-gemparnya terjadi di ranah publik yaitu pertarungan antara media Infotainment dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI. Sehubungan dengan semakin maraknya pemberitaan-pemberitaan tak sedap belakangan ini di muka publik maka MUI mengeluarkan Fatwa yang dapat menghebohkan banyak sekali kalangan yaitu Fatwa Bahwa Infotainment diHARAMkan untuk ditayangkan.


Semua ulasan dan alasan yang telah dikeluarkan oleh MUI memang sangat beralasan sekali karena pada praktiknya media infotainment sering mengeluarkan dan meliput hingga menayangkannya ke ranah publik pemberitaan-pemberitaan negatif yang mengakibatkan banyak aspek-aspek negatif tersebar kemana-mana. Namun Fatwa ini ternyata mendapatkan bnyak tanggapan dan pemikiran banyak pihak khususnya para intertain dan sebagainya.

Menurut Perwakilan Wartawan Infotaniment Indonesia telah mengkaji dan mendiskusikan Fatwa MUI ini yang memang memiliki alasan yang cukup kuat namun dalam diskusinya tersebut dari perwakilan Wartawan Infotainment Indonesia telah menemukan beberapa point yang bisa untuk dimintakan bandingan yaitu bahwa dalam Fatwa yang mengharamkan tayangan infotainment tersebut yang diharamkan adalah pada konten isinya karena haram membuka aib orang lain di muka publik namun Infortaimen juga memiliki peran penting yang bisa mengangkat nilai harkat dan martabat juga suri tauladan yang hasanah contohnya Infotainment juga menayangkan berbagai prestasi dan inspirasi yang bisa membuat masyarakat untuk mencontohnya seperti ulasan group Band ST12 yang pernah diliput oleh media Infotainment yaitu menengok atau mengunjungi salah seorang anak akecil usia 6 tahun yang telah memiliki peran penting sebagai tulang punggung keluarga karena ibu kandungnya yang menderita Lumpuh, tak tanggung-tanggung Charly dan ST12 lainnya juga menginap di rumah tersebut hingga terciptalah sebuah lagu yang berjudul "SINAR PAHLAWAN".

Nah, ini yang memang harus perlu dikaji dan direvisi ulang karena ternyata banyak kalangan artis yang menyayangkan Fatwa tersebut, misalnya saja mantan istri Pemusik Ahmad Dhani, Maia Estiyanti memberikan tanggapan bahwa siapapun artis itu bisa dibesarkan namuanya itu lewat infotainment, tanpa infotainment artis bukanlah apa-apa karena lewat Infotainment para artis misalnya para musisi untuk bisa mempromosikan lagu-lagu baru mereka untuk segera dipasarkan.

Alasana yang dikeluarkan oleh Maia tersebut tentu juga memiliki alasan tersendiri tentunya. Maka bukan Fatwa MUI yang menjadi masalahnya yang lebih ditangani namun bisakah media Infotainment untuk bisa me-revisi konten-konten yang perlu dan tidak perlu untuk ditayangkan. Meskipun ada sebagian artis yang aibnya rela di tayangkan namun dalam hukum ISLAM tentu perbuatan membuka aib orang lain tentu hukumnya HARAM.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code